Beroperasi di Luar Jam Operasional, Tim Terpadu Tangkap 10 Juru Parkir Liar

- 3 Maret 2024, 08:35 WIB
Inilah besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam, berlaku mulai 15 Januari 2024.
Inilah besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam, berlaku mulai 15 Januari 2024. /tangkap layar/parkir batam/

KEPRI POST - Tim terpadu Kota Batam menggelar razia terhadap keberadaan juru parkir liar atau biasa disebut jukir liar di beberapa titik di Kota Batam. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tim terpadu akhirnya mampu mengamankan 10 juru parkir liar.

Razia yang digelar di beberapa wilayah di Batam seperti di Legenda Malaka, Welcome To Batam, Greenland, Mitra Raya, kawasan Nagoya, seperti di kawasan Lucky Plaza, Simpang Baloi, dan depan Nagoya Hill sendiri, ditegaskan Kepala UPT Parkir Dishub Batam Alexander Banik, sudah sesuai Perda. Sebab aturan jam operasional parkir yakni dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Masalahnya para juru parkir liar ini beroperasinya di luar jam yang telah ditentukan, hingga tengah malam, bahkan subuh pun beroperasi.

Para juru parkir liar yang diamankan oleh tim terpadu, langsung dibawa ke kantor Dishub Batam. Selanjutnya kepada para juru parkir liar ini akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan tahap 1.

Seandainya nantinya para juru parkir liar ini kedapatan lagi beroperasi, apalagi di luar jam operasional, maka akan disanksi dengan tindak pidana ringan.

Disinggung masih adanya juru parkir yang beroperasi tanpa seragam dan tanpa memberikan karcis, Alexander Banik mengaku akan terus memberikan pengarahan dan edukasi kepada para juru parkir. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x