78 Tahun Dikendalikan Singapura, FIR Ruang Udara Natuna dan Kepri Kini Kembali ke Indonesia

- 25 Maret 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi FIR ruang udara Natuna dan Kepri kembali dikuasai Indonesia, bukan lagi Singapura.
Ilustrasi FIR ruang udara Natuna dan Kepri kembali dikuasai Indonesia, bukan lagi Singapura. /pixabay/rawpixel/

KEPRI POST - Pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangannya atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) yang selama ini dikendalikan Singapura, kini kembali ke Indonesia.

"Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu, 24 Maret 2024.

Singapura mengendalikan FIR ruang udara Natuna dan Kepri sejak 1946. Implikasinya, pesawat Indonesia yang terbang di wilayah Natuna dan Kepri harus meminta izin kepada otoritas Singapura.

Baca Juga: Libur Imlek 2024, Penumpang Singapura Membludak di Pelabuhan Feri Batam, Petugas Kurang Siap

Budi menjelaskan, pengaturan FIR oleh Indonesia berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura. Sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Ia menyebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Budi, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki wilayah Kepri.

Baca Juga: Hanya 45 Menit dari Singapura, Ini 7 Hotel di Kota Batam yang Ada Kolam Renang

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x