Pilkada Batam 2024, Calon Perseorangan Harus Serahkan Minimal 63.872 KTP Dukungan

- 26 Maret 2024, 21:00 WIB
Pilkada Batam 2024, calon perseorangan harus menyerahkan minimal 63.872 KTP dukungan.
Pilkada Batam 2024, calon perseorangan harus menyerahkan minimal 63.872 KTP dukungan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Batam 2024 harus mengantongi minimal 63.872 KTP dukungan. Jumlah dukungan ini harus tersebar paling sedikit di 7 kecamatan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2024 tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

"Ketentuan ini sudah baku, diatur dalam PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya, mengutip berita Antara, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024: Ansar Ahmad Lihat Situasi, Muhammad Rudi Siap Bertarung

Pasal 10 PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, jumlah dukungan minimal 7,5 persen.

Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dengan ketentuan tersebut, Kota Batam dengan DPT 851.614 jiwa dan 12 kecamatan mensyaratkan minimal dukungan 63.872 jiwa dan tersebar di minimal 7 kecamatan.

Berdasarkan jadwal, pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Batam 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x