Pilkada Batam 2024, Calon Perseorangan Harus Serahkan Minimal 63.872 KTP Dukungan

- 26 Maret 2024, 21:00 WIB
Pilkada Batam 2024, calon perseorangan harus menyerahkan minimal 63.872 KTP dukungan.
Pilkada Batam 2024, calon perseorangan harus menyerahkan minimal 63.872 KTP dukungan. /tangkap layar/wtb/

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut dibuat dalam tiga rangkap, terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan arsip.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x