9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
- setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
- setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut dibuat dalam tiga rangkap, terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan arsip.***