Disnaker Batam Buka Pengaduan THR 2024, Catat Nomornya!

- 29 Maret 2024, 16:30 WIB
Disnaker Batam membuka posko pengaduan THR 2024 untuk memastikan ketaatan pengusaha membayar kewajibannya.
Disnaker Batam membuka posko pengaduan THR 2024 untuk memastikan ketaatan pengusaha membayar kewajibannya. /Pixabay/WonderfulBali

KEPRI POST - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam membuka posko informasi dan pengaduan THR 2024 untuk memastikan pengusaha dalam membayar tunjangan hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Disnaker Batam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan tahun 2024. Terdapat empat hal yang ditekankan Kepala Disnaker Batam dalam SE Nomor 1267/500.15.14/III/2024 tersebut.

Pertama, pengusaha wajib melaksanakan pemberian THR keagamaan yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024, Shopee Bagi-Bagi THR hingga Rp10 Miliar

Kedua, besaran THR keagamaan untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah (upah pokok+tunjangan tetap).

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.

Ketiga, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR keagamaan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Keempat, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Disnaker Batam membuka pengaduan THR 2024 melalui empat nomor handphone berikut ini:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x