Ada 2 Jalur Pendaftaran Calon di Pilkada Kepri 2024, Simak Syaratnya!

- 3 April 2024, 16:00 WIB
Berikut dua jalur pendaftaran calon di Pilkada Kepri 2024 beserta syaratnya.
Berikut dua jalur pendaftaran calon di Pilkada Kepri 2024 beserta syaratnya. /kepripost.com/

KEPRI POST - Calon Kepala Daerah yang akan maju pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kepri 2024 bisa memilih salah satu dari dua jalur pendaftaran.

Kedua jalur pendaftaran itu adalah pencalonan melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan jalur perseorangan atau independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, dari dua jalur pendaftaran calon tersebut, pendaftaran jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal.

Baca Juga: Calon Perseorangan di Pilkada Anambas 2024 Harus Kantongi 3.493 Dukungan

Hal ini karena calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Menurut Hasyim, hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," ujarnya, Minggu, 31 Maret 2024.

UU 10/2016 mengatur bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan bagi calon perseorangan minimal 10 persen.

Baca Juga: 5 Nama Berpeluang Maju di Pilkada Batam 2024, Ada Marlin Agustina dan Amsakar Achmad

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x