Tuding KPU Curang, Calon DPD Edwin Pratama Minta MK Batalkan Rekapitulasi KPU Riau

- 1 Mei 2024, 12:00 WIB
Calon DPD Riau, Edwin Pratama meminta MK membatalkan rekapitulasi suara oleh KPU Riau.
Calon DPD Riau, Edwin Pratama meminta MK membatalkan rekapitulasi suara oleh KPU Riau. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra menuding adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu dan meminta MK membatalkan rekapitulasi suara oleh KPU Riau.

Permintaan pembatalan rekapitulasi itu disampaikan Calon DPD Edwin Pratama dalam sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Riau, Senin, 29 April 2024.

Dalam Perkara Nomor 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024 tersebut, Edwin menyebut bahwa permohonannya bukan semata-mata persoalan menang dan kalah. Bukan juga persoalan suaranya lebih rendah daripada calon lain dari hasil rekapitulasi.

Baca Juga: Caleg Gerindra Gugat KPU Batam ke MK: Pertarungan Deni Firzan Vs Setia Putra Tarigan di Dapil 2

"Kami datang dari Riau ke MK ini adalah bentuk tanggungjawab moril dan kegundahan hati kami atas praktik-praktik kotor kecurangan pemilu yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya terkait dengan DPD,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 29 Calon DPD RI dari Riau yang terdaftar di KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi, 4 calon memperoleh suara terbanyak, yakni Arif Eka Saputra, Muhammad Mursyid, Sewitri, dan Abdul Hamid.

Arif Eka unggul dengan perolehan 271.518 suara dari total 3.193.066 suara sah. Berikutnya Muhammad Mursyid dengan 262.889 suara, Sewitri 219.168 suara, dan Abdul Hamid 189.171 suara.

Sementara itu Edwin Pratama Putra berada di peringkat kelima dengan perolehan 185.403 suara.

Edwin menjelaskan, berdasarkan pengetahuan dan dari data-data serta fakta di lapangan, terjadi pelaksanaan yang amat amburadul dan penuh kecurangan yang mengangkangi aturan pemilu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah