"Mudah-mudahan pekan depan sudah dilantik Pak Gubernur," katanya.
Hasan Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangkut kasus hukum terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. Polres Bintan sudah menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.
Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.
Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.
Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.
Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.***