Jabatan Hasan Berakhir, Mendagri Angkat Andri Rizal Siregar Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang

- 24 Mei 2024, 16:00 WIB
Jabatan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berakhir.
Jabatan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berakhir. /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Jabatan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pergantian Pj Wali Kota oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa membenarkan pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

"SK sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi," ujarnya, mengutip berita Antara, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga: Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sebagai Tersangka, Polisi Tunggu Izin Mendagri

Berdasarkan SK, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal Siregar sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Saat ini ia menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri.

Andri Rizal Siregar menggantikan Hasan yang tersandung kasus hukum dan sudah menjadi tersangka.

"Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum," ungkapnya.

Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri, Careca mengaku sudah menerima SK Mendagri terkait pemberhentian Hasan dan pengangkatan Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Pemprov Kepri segera menyusun jadwal kegiatan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru, Andri Rizal Siregar.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah