Ketahui 3 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024 Pada 11-13 Februari, Lengkap dengan Sanksinya

11 Februari 2024, 10:00 WIB
Inilah tiga larangan selama masa tenang Pemilu 2024 pada tanggal 11 sampai 13 Februari, lengkap dengan sanksinya. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kampanye telah berakhir, kini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai dari berakhirnya masa kampanye hingga waktunya hari pemungutan suara. Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tenang dimulai pada Minggu sampai Selasa, 11-13 Februari 2024.

Selama masa tenang, ketahui tiga larangan bagi peserta pemilu atau yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Batam Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Pemilu 2019 Tembus 84,36 Persen

Berdasarkan pasal 278 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya.
  • Memilih pasangan calon.
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu.
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Kemudian dalam pasal 287 ayat 5 UU 7 Tahun 2017, terdapat tiga larangan yang dilarang dilakukan selama masa tenang, yakni:

1. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

3. Melakukan kampanye pemilu.

Sanksi Pelanggar Masa Tenang

Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yakni pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Pasal 509 UU 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang. Yakni pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung. Yakni pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Itulah larangan dan sanksi selama masa tenang pada Pemilu 2024 yang perlu kalian ketahui agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler