Ini 8 Faktor yang Bisa Menyebabkan Penghitungan Suara Ulang di TPS, Lengkap Mekanisme PSU

13 Februari 2024, 10:30 WIB
Inilah delapan faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang di TPS, lengkap dengan mekanisme PSU. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Ketahui delapan faktor berikut ini yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang atau PSU di tempat pemungutan suara (TPS). Proses mengulang kembali penghitungan suara ini merupakan salah satu mekanisme dalam pemilu apabila penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Sesuai ketentuan, waktu penghitungan suara di TPS berlangsung setelah pemungutan suara berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Rapat penghitungan suara ini dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dihadiri Saksi yang telah menyerahkan surat mandat dan Pengawas TPS.

Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

Namun, terkadang proses penghitungan suara di TPS ini tidak berjalan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor, sehingga harus dilakukan penghitungan suara ulang.

Apa saja faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang atau PSU di TPS? Simak ulasan KepriPost.com berikut ini:

Faktor Penyebab Penghitungan Suara Ulang atau PSU

Penghitungan surat suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

1. Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

2. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

3. Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

4. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

5. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

6. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;

7. Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau

8. Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.

Mekanisme Penghitungan Suara Ulang di TPS

Berikut mekanisme penghitungan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh kerusuhan atau penyebab lainnya:

  • Dalam hal terjadi keadaan yang menyebabkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan, saksi atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS yang bersangkutan kepada ketua KPPS.
  • Ketua KPPS melakukan musyawarah dengan Pengawas TPS dan/atau saksi terkait dengan usulan penghitungan suara ulang di TPS.
  • Dalam hal berdasarkan hasil musyawarah, Ketua KPPS menerima usulan Pengawas TPS dan/atau Saksi, Ketua KPPS melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS, serta mencatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
  • Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
  • Dalam hal penghitungan suara di TPS belum selesai pada hari yang sama, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
  • Dalam hal penghitungan suara ulang belum selesai sampai waktu perpanjangan berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKPU.

Itulah faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang di TPS dan mekanisme pelaksanaan PSU.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler