KEPRI POST - Korlantas Polri siap menerapkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih pada pertengahan Juni 2022.
Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
Dilansir Tribrata, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin menjelaskan, material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni ini.
"Material TNKB sudah selesai saat ini. Masih dalam proses produksi, dan diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim, Senin 6 Juni 2022.
Lanjut Taslim, perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," jelasnya.***