Kedapatan Terlibat Berpolitik atau Memihak, ASN Diancam Hukuman Pidana

- 23 September 2022, 05:51 WIB
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris /F. INTERNET

KEPRI POST - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilu dan pilkada serentak 2024 jadi sorotan publik. Mereka yang digaji dari APBN ini dilarang memihak, berpolitik, bahkan terlibat pada kepentingan siapapun juga.

Jika melanggar, atau kedapatan berpolitik, memihak bahkan terlibat, akan ada sanksi pidana. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Bila dijumpai atau kedapatan ada ASN turun langsung ikut terlibat politik, atau berpihak, mereka bisa dilaporkan oleh pengawas pemilu ke aparat penegak hukum yakni kepolisian.

Soal ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilu maupun pilkada nanti, sudah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. B

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, ketidakprofesionalan ASN pada pesta demokrasi yakni pemilu dan pilkada, akan berdampak pada kegagalan pencapaian target pemerintah dan merugikan negara dan masyarakat.

Untuk menjaga netralitas ASN pada pemilu maupun pilkada serentak 2024 mendatang, mantan Bupati Banyuwangi ini menegaskan bahwa pemerintah menerbitkan SKB sebagai pedoman bersama. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x