Banyak Obral Remisi ke Pelaku Korupsi, Kredibilitas MA Dipertanyakan

- 25 September 2022, 09:14 WIB
KPK menggelar ekspos hasil OTT dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati beserta kelima pegawai MA lainnya.
KPK menggelar ekspos hasil OTT dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati beserta kelima pegawai MA lainnya. /F. INTERNET

KEPRI POST - Terungkapnya kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati memperlihatkan kondisi lembaga kehakiman tersebut, sudah sangat krisis moral, kepercayaan dan kredibilitas.

Hal tersebut ditegaskan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Tertangkapnya enam orang dari pihak Mahkamah Agung pada OTT yang dilakukan KPK, memperlihatkan lembaga peradilan semakin tercoreng dan kredibilitasnya dipertanyakan publik.

Hal tersebut menunjukkan, ada yang salah dengan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan peradilan di Indonesia.

Berkaitan dengan pengenaan hukuman ringan terhadap pelaku korupsi yang terus berulang, rata-rata vonis pengadilan hanya 3 tahun lebih di 2021, makin tampak kinerja MA yang asal-asalan dalam beberapa tahun terakhir.

MA juga banyak mengobral diskon pemotongan masa tahanan pelaku korupsi melalui proses peninjauan kembali.

ICW mencatat, pada 2021 ada 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya oleh MA melalui upaya hukum luar biasa. Hal tersebut membuat pelaku korupsi tak akan ada efek jeranya.

Berdasar data KPK, ada sebanyak 21 hakim yang terbukti melakukan praktik korupsi selama ini. Itu belum termasuk Dimyati yang kasusnya saat ini tengah bergulir di KPK.

Sebelumnya KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menetapkan sepuluh tersangka, yakni 6 orang merupakan aparatur peradilan di lingkungan MA, 2 advokat, dan 2 pihak swasta yang beperkara. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x