Pencopotan Aswanto, Cermin Kemerosotan Demokrasi

- 5 Oktober 2022, 08:57 WIB
SEJUMLAH organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi mempertanyakan sikap DPR RI yang mencopot Hakim Agung Aswanto dengan alasan tak mengakomodir kepentingan DPR RI.
SEJUMLAH organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi mempertanyakan sikap DPR RI yang mencopot Hakim Agung Aswanto dengan alasan tak mengakomodir kepentingan DPR RI. /F. INTERNET

KEPRI POST - Desakan membatalkan pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus muncul dari masyarakat. Sebab, keputusan yang diambil DPR dinilai menabrak ketentuan Undang-undang 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Gedung MK di Jakarta, Selasa (4/10) seperti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesian Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani Indonesia, Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif dan lain-lain.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, tindakan DPR sangat memprihatinkan. Sebagai lembaga yang memproduksi legislasi, seharusnya DPR memahami proses yang benar dalam mengganti hakim MK. .

Yang terjadi sekarang, DPR justru melakukan pencopotan dengan alasan politis. Formappi juga menyoroti pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto yang mengakui alasan pencopotan Aswanto karena tidak komitmen mengawal produk UU yang dihasilkan DPR.

Hal tersebut lebih terlihat upaya DPR untuk menunjukkan kekuasaannya bahwa dia bisa melakukan apapun untuk pejabat-pejabat yang diduga tidak mengikuti apa yang diinginkan DPR.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menambahkan, keputusan mencopot hakim konstitusi dengan melanggar UU sangat berbahaya. Pasalnya hal itu sama dengan meruntuhkan sistem ketatanegaraan yang selama ini dibangun. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x