Perkara Ferdy Sambo cs Dipantau KPK dan Internal Kejagung

- 6 Oktober 2022, 05:40 WIB
Beranikah Kapolri Jebloskan Istri Sambo ke Tahanan?
Beranikah Kapolri Jebloskan Istri Sambo ke Tahanan? /

KEPRI POST - Pelimpahan perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya serta menyeret sejumlah polisi lainnya dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ditegaskan oleh Jampidum Kejaksan Agung Fadil Zumhana.

Tak hanya diawasi oleh KPK. Pemantauan perkara Ferdy Sambo cs juga dilakukan oleh internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemantauan internal itu melibatkan tim dari JAM Pengawasan, JAM Intelijen, dan Satuan Tugas (Satgas) 53.

Sementara terkait pelimpahan tahap dua kasus Sambo, Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan tiga box barang bukti terkait kasus Sambo.

"Serta menyerahkan sebelas orang tersangka," ujarnya.

Sebelas tersangka itu lima diantaranya kasus pembunuhan berencana dan enam tersangka kasus obstruction of justice. “FS, PC, E, RR dan KM,” jelasnya kemarin di Mabes Polri.

SementaraPengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Sambo tidak diberikan keistimewaan. Mengingat Sambo sudah bukan lagi anggota Polri.

"Jangan sampai mendapat keistimewaan," paparnya.

Karena Sambo, institusi kepolisian tergerus kepercayaan publiknya. Dalam kondisi itu bila masih memberikan keistimewaan tentunya sangat ironis. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x