Mengaku Tak Tahu Persoalan, Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Bersaksi

- 11 Oktober 2022, 12:59 WIB
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK /antara/F. ANTARA

KEPRI POST - Tim hukum dan advokasi Lukas Enembe menyatakan istri dan anak Lukas Enembe menolak bersaksi pada kasus dugaan gratifikasi serta korupsi proyek infrastruktur di Papua melalui surat penolakan.

Menurut tim advokat Yulice Wenda yakni istri Lukas Enembe, serta anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan bahwa para saksi dapat menoak atau mengundurkan diri karena undang-undang. Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ayat (1)menyebutkan, setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu terdakwa. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa orang yang dibebaskan sebagai saksi yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila menghendaki dan disetujui terdakwa.

Dr S. Roy Hening, anggota tim hukum Lukas Enembe, mengatakan, kedua saksi yakni anak dan istri Lukas, tidak mengetahui persoalan dugaan gratifikasi dan korupsi Lukas, makanya menolak untuk bersaksi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa saksi memang diperbolehkan menolak bersaksi untuk tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.

"Tapi kan tidak berarti mangkir atau tidak mau hadir ketika dipanggil penyidik. Kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujar Ali Fikri. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x