Lagi, KBRI-Polisi Kamboja Bebaskan 34 WNI yang Disekap

- 11 Desember 2022, 10:07 WIB
Korban WNI disekap dapat dibebaskan oleh KBRI dan Kepolisian Kamboja.
Korban WNI disekap dapat dibebaskan oleh KBRI dan Kepolisian Kamboja. /F. WARTA SAMBAS RAYA/PRMN

KEPRI POST - Kasus penyekapan terhadap warga negara Indonesia di Kamboja seolah tak ada habisnya. Kali ini kasus penyekapan kembali terjadi yang menimpa WNI di Kamboja. Modusnya tetap sama, penipuan berkedok pekerjaan yang dilakukan sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet Kamboja.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama kepolisian Kamboja di Phnom Penh membebaskan sebanyak 34 WNI yang ditipu perusahaan daring.

Dilansir dari Antara, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha, mengatakan korban mayoritas berasal dari Sulawesi Utara.

Sebanyak 34 WNI yang dibebaskan, saat ini berada di Kantor Kepolisian di Poipet, untuk menjalani proses penyelidikan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu sepekan, sebelum WNI diserahkan ke KBRI.

Hingga Oktober 2022, jumlah WNI yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan dari penyekapan penipuan pemberian pekerjaan online di Kamboja, sudah sebanyak 679 orang.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2022, KBRI di Phnom Penh menerima aduan dari seorang WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia tersebut. Pihak KBRI lantas segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan pada 9 Desember, 34 WNI itu berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x