Baca Juga: Dayana dan Abid Fuad Mendaftar, Ini 17 Bakal Calon Anggota DPD Papua Selatan di Pemilu 2024
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil DKI Jakarta, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 3 kabupaten/kota.
Itulah 25 Bakal Calon Anggota DPD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk istri eks Gubernur DKI.***