Sementara Ivanda Awalina menyerahkan 2.856 dukungan dan Lukman 2.897 dukungan yang tersebar di 11 wilayah, serta Sum Indra 3.160 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten atau kota.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Jambi, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 6 kabupaten/kota.
Itulah 18 Bakal Calon Anggota DPD Jambi pada Pemilu 2024, termasuk di antaranya anak eks Bupati dan petahana. Siapa calon pilihanmu?***