Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uuang Pengganti Rp 15,5 Miliar

- 8 November 2023, 19:26 WIB
Mantan Menkominfo era Presiden Jokowi, Johnny G Plat saat berdiri meninggalkan kursi duduk persidangan usai divonisi 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Mantan Menkominfo era Presiden Jokowi, Johnny G Plat saat berdiri meninggalkan kursi duduk persidangan usai divonisi 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. /F. VOI

KEPRI POST - Mantan Menteri Menkominfo Johnny G Plate divonis penjara oleh majelis hakim persidangan selama 15 tahun penjara. Tak itu saja. Terdakwa Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Sekjen Partai NasDem tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station atau disebut BTS 4G, dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Rabu, 8 November 2023.

Selain menjatuhkan pidana pokok, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika nantinya apabila uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun penjara tambahan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Johnny G Plate sendiri bukannya tanpa pertimbangan. Majelis hakim di persidangan menilai terdakwa Johnny G Plate tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Johnny G Plate juga bersikukuh tak mengakui kesalahan yang diperbuatnya meski terbukti meminta uang juga kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Johnny G Plate ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x