3 Kategori Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS Pemilu 2024

- 24 Desember 2023, 06:30 WIB
Inilah tiga kategori pemilih yang berhak memberikan suara di TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Inilah tiga kategori pemilih yang berhak memberikan suara di TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. /kepripost.com/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih dan sudah atau pernah kawin.

Daftar pemilih tetap tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain DPT, juga ada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga kategori pemilih ini bisa menggunakan
haknya untuk memberikan suara di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hanya saja, terdapat perbedaan kategori pemilih yang tercatat pada DPT, DPTb, dan DPK, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Suarakan Aspirasi Perempuan, Ini Nama-Nama Caleg Perempuan DPRD Kepri Dapil 2 di Pemilu 2024

Apa saja perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024? Simak ulasan berikut ini:

1. DPT

Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota.

Ketentuan:

  • Memilih di TPS sesuai DPT untuk mencoblos surat suara pada pukul 07.00-12.00 WIB.
  • Menunjukkan KTP-el dan undangan memilih.

2. DBTb

DPTb adalah daftar pemilih dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x