Paling Lambat H-3, KPPS Harus Sampaikan Surat Pemberitahuan C.PEMBERITAHUAN-KPU ke Pemilih

- 26 Januari 2024, 10:00 WIB
Paling lambat H-3, KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih.
Paling lambat H-3, KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih. /ilustrasi/c pemberitahuan/

KEPRI POST - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih paling lambat 3 hari atau H-3 sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Surat pemberitahuan berupa formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU itu disampaikan KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah kerjanya.

Dalam penyampaian surat pemberitahuan Model C.PEMBERITAHUAN-KPU oleh KPPS untuk Pemilu 2024, ada yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Yakni kewajiban untuk mendokumentasikan berupa foto atau video.

Baca Juga: Ini Alasan KPPS Bintan Menanam Pohon Usai Dilantik 25 Januari 2024

Dokumentasi ini sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

"Pada pemilu sebelumnya, tidak ada tugas KPPS untuk mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan dalam bentuk foto maupun video," ungkap Anggota KPU Kota Batam, Jumat, 26 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPU di daerah sudah melaksanakan pelantikan anggota KPPS yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di setiap TPS pada Pemilu 2024. Jumlahnya 7 orang untuk setiap TPS.

Di antara tugas KPPS adalah mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya. Pengumuman ini paling lambat 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Karimun Lantik 5.467 Anggota KPPS, Ini Tugas KPPS di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah