Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Kedua Kalinya

- 5 Februari 2024, 15:30 WIB
Loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, Ketua KPU disanksi peringatan keras terakhir untuk kedua kalinya.
Loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, Ketua KPU disanksi peringatan keras terakhir untuk kedua kalinya. /PMJ News dan prabowogibran2.id/Kolase Seputarlampung.com/PMJ News dan prabowogibran2.id

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan lagi sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Ia dinilai melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan pada Senin, 5 Februari 2024 mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ujar Heddy.

Baca Juga: Usai Peringatan Keras Terakhir, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Lagi Sanksi Peringatan Keras

DKPP menilai Ketua KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara. Masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Perkara itu dilaporkan Demas Brian, Iman Munandar, Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka mengganggap penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, karena saat itu KPU belum merevisi atau mengubah peraturan.

Selain kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU. Yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Menurut DKPP, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Baca Juga: 3 Fakta Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Chat Mesra ke Wanita Emas

Namun KPU baru mengajukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK. Dalam persidangan, para teradu berdalih DPR sedang reses, sehingga baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023.

DKPP menilai alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak tepat. Karena dalam masa reses, tetap dapat dilakukan rapat dengar pendapat.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Peringatan Keras Terakhir Kedua

Sanksi peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini merupakan kedua kalinya dijatuhkan oleh DKPP.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik, karena secara sadar melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni. Padahal, saat itu Partai Republik Satu sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah