Sanksi Pelanggar Masa Tenang
Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yakni pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Pasal 509 UU 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang. Yakni pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung. Yakni pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Itulah larangan dan sanksi selama masa tenang pada Pemilu 2024 yang perlu kalian ketahui agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.***