Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS

- 13 Februari 2024, 20:00 WIB
Inilah tujuh jenis salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan Pengawas TPS.
Inilah tujuh jenis salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan Pengawas TPS. /tangkap layar/pemilu/

KEPRI POST - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, ketahui formulir atau salinan yang wajib disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir atau salinan ini penting, karena menjadi dasar bagi saksi peserta pemilu maupun Pengawas TPS untuk mendapatkan dokumen resmi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan formulir ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Keberatan ke KPPS, Tanpa Menghalangi Penghitungan Suara di TPS

Dalam Pasal 60 ayat (10) PKPU tersebut memerintahkan kepada KPPS untuk menyampaikan hasil penggandaan formulir kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.

Lantas, salinan formulir apa saja yang wajib disampaikan KPPS kepada saksi dan pengawas TPS? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini:

1. Salinan DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan DPT kepada saksi dan pengawas TPS diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut adalah: "(1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: ,,,, c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS."

Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

2. Salinan DPTb

DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan DPTb kepada saksi dan pengawas TPS ini juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut adalah: "(1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: ,,,, c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS."

3. Model C.HASIL-PPWP

Formulir Model C.HASIL-PPWP adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

4. Model C.HASIL-DPR

Formulir Model C.HASIL-DPR adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR.

5. Model C.HASIL-DPD.

Formulir Model C.HASIL-DPD adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPD.

6. Model C.HASIL-DPRD-PROV

Formulir Model C.HASIL-DPRD-PROV adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi.

7. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA

Formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan Model C.Hasil ini diatur dalam Pasal 60 ayat (10) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut adalah "KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama".

Itulah tujuh salinan yang wajib disampaikan KPPS kepada saksi dan Pengawas TPS. Selain formulir tersebut, saksi dan Pengawas TPS juga bisa mendokumentasikan daftar hadir daftar pemilih khusus (DPK), pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb namun menggunakan hak pilihnya di TPS.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah