Gagal Masuk DPR, PPP Bakal Gugat KPU ke MK

- 21 Maret 2024, 09:00 WIB
PPP bakal gugat KPU ke MK karena gagal masuk DPR.
PPP bakal gugat KPU ke MK karena gagal masuk DPR. /ilustrasi/

KEPRI POST - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal masuk DPR karena tak lolos ambang batas minimal 4 persen. Partai berlambang Ka'bah itu bakal menggungat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas menuju parlemen. Untuk itu, pihaknya menyiapkan gugatan dalam tiga hari ke depan.

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional KPU dengan mengajukan gugatan ke MK," ujarnya, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Ini 9 Anggota DPRD Kota Tanjung Pinang Terpilih dari Dapil 1 Versi KPU, Kursi PKS dan PPP Amblas

Gagalnya PPP masuk DPR pada Pemilu 2024 kali ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Pemilu. Berdasrkan hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU, hanya delapan parpol yang lolos ke parlemen.

Kedelapan parpol itu adalah PDIP yang memperoleh 25.387.278 suara (16,72%), Golkar 23.208.654 suara (15,28%), Gerindra 20.071.708 suara (13,22%), dan PKB 16.115.655 suara (10,61%). Kemudian Nasdem 14.660.516 suara (9,65%), PKS 12.781.353 suara (8,42%), Demokrat 11.283.160 suara (7,43%), dan PAN 10.984.003 suara (7,23%).

Sementara itu PPP hanya meraih sebanyak 5.878.777 suara atau sekira 3,87% dari total suara sah nasional 151.796.630 suara.

Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen suara nasional.

Baca Juga: 4 Nama Caleg Lolos DPR RI Dapil Kepri, Eks Menteri Kehilangan Kursi

Baidowi mengatakan, hasil rekapitulasi suara KPU untuk PPP berbeda dengan hasil internal. Menurutnya, data internal menunjukkan bahwa partai itu telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Karenanya, PPP mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," katanya.

Kendati demikian, jelas Baidowi, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Ia meminta seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat mengawal perjuangan di tingkat MK. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Sementara itu, KPU RI menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah