PDIP Tuntut PSU untuk DPRD Kota Dumai 4 dan Rokan Hulu 3 ke MK, Ini Daftar TPS-nya

- 28 April 2024, 21:00 WIB
PDIP menuntut PSU untuk DPRD Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3 ke MK.
PDIP menuntut PSU untuk DPRD Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3 ke MK. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di Kota Dumai dapil 4 dan Kabupaten Rokan Hulu dapil 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan PSU ini terkait dengan selisih hasil suara di Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan, dapil Dumai 4 untuk mengisian Keanggotaan DPRD Kota Dumai.

Di dapil tersebut, PDIP memperoleh 6.864 suara berdasarkan hasil lampiran D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, sedangkan Nasdem memperoleh 11.488 suara. PDIP memperoleh 1 kursi di dapil tersebut, sedangkan Nasdem meraih 3 kursi.

Baca Juga: PAN Minta PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK, Ada Pemilih di DPT Juga Tercatat di DPK

Menurut PDIP, terdapat selisih suara di TPS 06 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, karena adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya.

Hal yang sama juga terjadi di TPS 07 Kelarahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, terdapat selisih 4 kertas suara karena ada pemilih tidak berhak yang memilih di TPS tersebut.

Akibat selisih hasil suara itu, PDIP kehilangan 1 kursi untuk keanggotaaan DPRD Kota Dumai dapil 4.

Sementara itu di dapil Rokan Hulu 3, PDIP mendalilkan temuan selisih 2 surat suara di TPS 28 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.

Kelebihan 2 surat suara itu kemudian digunakan bukan oleh pemilih yang berhak di TPS tersebut. Temuan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Rokan Hulu, namun tidak ada tindak lanjut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x