PAN Minta PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK, Ada Pemilih di DPT Juga Tercatat di DPK

- 15 April 2024, 14:00 WIB
PAN minta pemungutan suara ulang atau PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK.
PAN minta pemungutan suara ulang atau PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Partai Amanat Nasional atau PAN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dalam tuntutannya, PAN meminta pemungutan suara ulang atau PSU di 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut kuasa hukum partai berlambang matahari terbit tersebut, telah terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan daftar pemilih khusus (DPK) di 15 TPS di Desa Muara Jaya.

Baca Juga: Caleg Gerindra Gugat KPU Batam ke MK: Pertarungan Deni Firzan Vs Setia Putra Tarigan di Dapil 2

Dari 293 orang yang masuk dalam DPK, ada 8 orang yang nama-namanya terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS yang sama.

Daftar pemilih ganda tersebut diduga untuk pemenangan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Rokan Hulu dapil 4 dari Partai Hanura bernama Willy Aspra.

Selain adanya daftar pemilih ganda di DPT dan DPK, PAN juga mempersoalkan tidak adanya undangan saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Sebagai informasi, Kepenuhan Hulu masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Rokan Hulu 4 bersama Kecamatan Bonai Darussalam dan Kepenuhan. Jumlah pemilih di dapil ini sebanyak 48.386 pemilih, terdiri dari 18.537 pemilih di Kepenuhan, 17.965 pemilih di Bonai Darussalam, dan 11.884 pemilih di Kepenuhan Hulu.

Baca Juga: Golkar Ajukan Gugatan ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang Dapil 4 Bukit Bestari

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x