Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Jurnalis dan Elemen Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Massa

- 25 Mei 2024, 08:00 WIB
Jurnalis dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta lakukan aksi massa.
Jurnalis dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta lakukan aksi massa. /KepriPost.com/Abdul Haris/

“Kami mendesak DPR untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Penyiaran”, pungkasnya.

Aksi massa ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan menabur bunga di Museum TNI Dharma dengan pernyataan sikap mendesak DPR RI untuk segera menghentikan proses pembahasan RUU Penyiaran kemudian proses pembahasan RUU Penyiaran dilakukan oleh DPR RI periode 2024 - 2029.

Sejumlah jurnalis dan elemen masyarakat yang melakukan aksi tersebut tergabung dalam Forum Penyelamat Media dan Demokrasi (FPMD) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Combine Resource Intitution (CRI), dan Eko Wahyuanto (Warganet). Kemudian Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jalin Merapi, Made Supriatma (Peneliti), Masyarakat Cipta Media (MCM), Masyarakat Peduli Media (MPM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, PR2Media, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RLPP), Sumbo Tinarbuko (Warganet), Maulin Niam (Mahasiswa UGM).***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah