Syarat Masuk SD di PPDB 2024: Batas Usia, Pilihan Jalur, dan Berkas Administrasi

26 Mei 2024, 21:00 WIB
Inilah syarat masuk SD di PPDB 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Inilah syarat masuk SD dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2024. Meliputi batas usia, pilihan jalur, dan berkas administrasi.

Sejumlah daerah membuka pendaftaran PPDB tahun 2024 mulai dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024 untuk jenjang SD.

Pendaftaran meliputi pendaftaran akun, melengkapi isian data orangtua/wali, berkas administrasi, memilih prioritas pilihan sekolah, hingga pencetakan nomor pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal PPDB Kepri 2024 untuk SMA dan SMK, Pendaftaran Mulai 7-9 Juni 2024

Nah, bagi kalian yang akan mendaftarkan diri masuk SD di Kota Batam, simak persyaratan berikut ini:

  • Berusia 7 sampai 12 tahun, atau
  • Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Pengecualian, umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan. Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
  • Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

Syarat Administrasi

Jalur Zonasi

Jalur zonasi pada PPDB 2024 diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam.

Untuk mendaftar melalui jalur zonasi, calon siswa harus melampirkan akte kelahiran, KTP orangtua, dan KK atau surat keterangan domisili RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, calon siswa harus melampirkan akte kelahiran, KTP orangtua, dan KK atau surat keterangan domisili RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah.

Calon siswa juga harus melampirkan PKH atau KIP.

Jalur Perpindahan

Jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik dari perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Untuk mendaftar melalui jalur perpindahan, calon siswa harus melampirkan akte kelahiran, KTP orangtua, dan KK atau surat keterangan domisili RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah.
Calon siswa juga harus melampirkan surat perpindahan orangtua.

Sebagai informasi, proses pendaftaran PPDB Batam tahun 2024 akan berlangsung secara daring dan luring. Saat ini masing-masing SD sudah menentukan kuota atau daya tampung untuk penerimaan murid baru.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler