APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan

- 21 September 2022, 09:34 WIB
APTISI Kepri menolak RUU Sisdiknas karena menilai sebagai ancaman bagi keberlangsungan pendidikan.
APTISI Kepri menolak RUU Sisdiknas karena menilai sebagai ancaman bagi keberlangsungan pendidikan. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Penolakan terhadap RUU Sisdiknas itu disuarakan langsung oleh Ketua APTISI Kepri, Mustakim Syuaib di Batam, Rabu 21 September 2022.

Menurutnya, keberadaan RUU Sisdiknas merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Sina Tolak RUU Sisdiknas, Mustakim: Melecehkan Profesi Guru dan Dosen

"APTISI Kepri menolak keras pengesahan RUU Sisdiknas karena menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Mustakim menyoroti beberapa poin dalam RUU ini. Di antaranya penghapusan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Penghapusan itu akan memasukkan guru dan dosen negeri ke dalam UU ASN, sedangkan guru dan dosen swasta masuk UU Ketenagakerjaan.

Ia menilai dimasukkanya guru dan dosen ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan adalah pelecehan terhadap profesi guru dan dosen.

Baca Juga: Daftar 14 Sekolah Terbaik di Kepri 2022

"Dengan pemberlakuan UU Sisdiknas yang baru nantinya, guru dan dosen bukan lagi profesi, tapi menjadi karyawan atau buruh dan ini sangat melecehkan profesi guru dan dosen," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x