KEPRI POST - Kuliah di perguruan tinggi yang memiliki program studi atau prodi akreditasi A tentu menjadi kebanggaan bagi calon mahasiswa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Akreditasi yang tinggi akan menjamin kualitas dan mutu lulusan atau wisudawan perguruan tinggi tersebut dan membuka kesempatan kerja lebih besar.
Namun tidak semua perguruan tinggi di Kepri memiliki peringkat akreditasi A pada program studinya. Proses akreditasi ini, baik akreditasi perguruan tinggi (APT) dan akreditasi program studi (APS) dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Perguruan tinggi di Kepri dengan prodi akreditasi A umumnya memenuhi standar jumlah mahasiswa baru dalam lima tahun terakhir, kecukupan jumlah dosen, hingga kelulusan tepat waktu dan keberhasilan studi.
Baca Juga: Membanggakan! Ini 14 MAN-SMAN-SMAS Unggulan di Kepri Berdasarkan UTBK 2022, Cek Peringkat Sekolahmu
BAN-PT melakukan pemantauan pemenuhan syarat peringkat akreditasi ini minimal sekali dalam lima tahun dan paling lambat dilakukan setahun sebelum jangka waktu peringkat akreditasi berakhir.
Ketentuan pemantauan dan evaluasi prodi
Adapun ketentuan dalam pemantauan dan evaluasi terhadap program studi atau prodi adalah:
a. Berstatus aktif berdasarkan data PDDIKTI;
b. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan
c. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI.