Petinggi Kampus Universitas Lampung Kutip Uang Haram Secara Gotong Royong, KPK Tetapkan 4 Tersangka

- 21 Agustus 2022, 17:11 WIB
Kampus Universitas Lampung (Unila) terjerat kasus korupsi
Kampus Universitas Lampung (Unila) terjerat kasus korupsi /Dok. Unila/

KEPRI POST - Sebanyak 8 orang petinggi Kampus Universitas Lampung (Unila) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Rektor Prof. Dr. Karomani.

Penangkapan oleh KPK terkait kasus korupsi, dengan mengutip uang suap mahasiswa baru di Kampus Universitas Lampung.

Baca Juga: Rektor Unila Dibekuk KPK, Diduga Kutip Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Sebanyak 8 orang yang ditangkap KPK, diantaranya Rektor Kampus Prof. Dr. Karomani, HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila).

Ada satu orang dari pihak swasta berinisial AD, HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), MB (Ketua Senat Unila), ML (Dosen), dan AT (Ajudan rektor).

Baca Juga: Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Kembali Periksa Pejabat BP dan PPK

Namun, KPK saat ini hanya menetapkan tersangka kepada Rektor Unila, HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), dan AD (Swasta).

"Karomani diduga terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri, yang Masuk Universitas Lampung," kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK.

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x