Baca Juga: 10 Kampus Terbaik di Riau, Perguruan Tinggi Kamu Nomor Berapa?
BAN-PT melakukan pemantauan pemenuhan syarat peringkat akreditasi ini minimal sekali dalam lima tahun dan paling lambat dilakukan setahun sebelum jangka waktu peringkat akreditasi berakhir.
Ketentuan pemantauan dan evaluasi
Adapun ketentuan dalam pemantauan dan evaluasi terhadap peringkat akreditasi perguruan tinggi meliputi:
a. Berstatus aktif berdasarkan data PDDIKTI;
b. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan
c. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI.
Baca Juga: 16 Kampus Terbaik di Jambi, Perguruan Tinggi Kamu Peringkat Berapa?
Terhadap perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan perpanjangan keputusan akreditasi.
Universitas Sumatera Utara terakreditasi
Berikut universitas di Provinsi Sumatera Utara yang memperoleh akreditasi BAN-PT beserta tanggal kedaluwarsa.
1. Universitas Sumatera Utara, terakreditasi Unggul, tanggal kedaluwarsa 28 Februari 2028.