Ada Kampus di Batam, Ini 52 Perguruan Tinggi yang Kena Sanksi Administratif hingga Dicabut Izinnya

- 10 Juni 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi 52 perguruan tinggi swasta yang kena sanksi administratif hingga dicabut izinnya, ada kampus di Batam.
Ilustrasi 52 perguruan tinggi swasta yang kena sanksi administratif hingga dicabut izinnya, ada kampus di Batam. /

KEPRI POST - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang bermasalah. Mereka melakukan pelanggaran seperti penjualan ijazah, kuliah fiktif, dan penyalahgunaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dari 52 perguruan tinggi yang melanggar, 23 di antaranya kehilangan izin operasional karena mendapatkan sanksi pencabutan izin. Perguruan tinggi ini terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti praktik penjualan ijazah ilegal dan penyalahgunaan beasiswa KIP.

 

Kemendikbudristek mengetahui tentang pelanggaran yang dilakukan oleh 52 perguruan tinggi tersebut melalui laporan masyarakat maupun pemantauan langsung. Salah satu perguruan tinggi yang menerima sanksi adalah kampus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: 17 Kampus Terbaik di Sumatera Utara (Sumut) 2023! Ini Peringkat USU, Unimed, dan UMA

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan kekhawatirannya atas pelanggaran yang terjadi di berbagai kampus tersebut.

Ia menegaskan, "Tujuan mulia dari penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa tidak boleh tercemar dengan praktik manipulasi."

Adapun dari total 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat atau Jabar, jumlahnya mencapai 13 kampus.

Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus di Jawa Timur, 5 kampus di Sulawesi Selatan, 5 kampus ada di Sumatera Utara, dan 4 kampus ada di Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x