Larangan Kadisdik Batam Tak Digubris, Pelajar Tetap Bawa Kendaraan ke Sekolah

- 8 Desember 2023, 18:00 WIB
Larangan Kadisdik Batam tak digubris, pelajar tetap membawa kendaraan ke sekolah tanpa menggunakan helm.
Larangan Kadisdik Batam tak digubris, pelajar tetap membawa kendaraan ke sekolah tanpa menggunakan helm. /tangkap layar/smp batam/

KEPRI POST - Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam yang melarang pelajar membawa kendaraan roda dua maupun roda empat tak digubris. Pantauan KepriPost.com pada Rabu dan Kamis, 6-7 Desember 2023, masih banyak pelajar yang tetap membawa motor ke sekolah.

Padahal, Kadisdik Batam melalui surat edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 telah memberlakukan larangan membawa kendaraan ke sekolah sejak 1 Desember 2023.

Namun, meski ada larangan, sejumlah pelajar di SMP di wilayah Kecamatan Seibeduk tetap saja membawa kendaraan ke sekolah.

Baca Juga: Disdik Kepri Ogah Keluarkan Izin, Peserta Turnamen Futsal BP Batam Mundur Massal

"Hanya edaran doang, tak ada sanksinya. Makanya, masih ada saja yang bawa motor ke sekolah," ujar Reni, salah satu orangtua siswa.

Menurutnya, saat edaran ini berlakukan, memang ada penurunan jumlah pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah.

Hari-hari berikutnya, jumlah pelajar yang bawa motor tambah banyak, karena tahu tidak ada tindakan dari pihak terkait terhadap pelajar yang melanggar.

"Guru dan penjaga sekolah juga diam saja lihat siswa di sekolah masih ada yang membawa motor," katanya.

Pelajar tetap membawa kendaraan ke sekolah meski ada larangan Kadisdik Batam.
Pelajar tetap membawa kendaraan ke sekolah meski ada larangan Kadisdik Batam.

Kepala Sekolah dan Guru Harus Lakukan Pengawasan

Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto menjelaskan bahwa larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah berlaku mulai 1 Desember bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, edaran ini dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi kemacetan di jalan raya serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik itu sendiri.

"Kita harapkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam menyukseskan edaran ini, sehingga ke depan tak ada lagi anak-anak kita yang membawa kendaraan ke sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Disdik Batam Tak Siap Hadapi PPDB 2023, Buat 3 Solusi Merugikan Orang Tua Siswa

Terdapat tiga poin yang tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023, antara lain:

  • Melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Kepala sekolah dan guru, agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat.
  • Pelanggaran terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tri Wahyu berharap melalui surat edaran ini mampu meminimalisir keamanan serta keselamatan bagi peserta didik. Upaya tersebut membutuhkan dukungan orang tua agar juga melarang anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x