Calon siswa juga harus melampirkan PKH atau KIP.
Jalur Perpindahan
Jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik dari perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Untuk mendaftar melalui jalur perpindahan, calon siswa harus melampirkan akte kelahiran, KTP orangtua, dan KK atau surat keterangan domisili RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah.
Calon siswa juga harus melampirkan surat perpindahan orangtua.
Sebagai informasi, proses pendaftaran PPDB Batam tahun 2024 akan berlangsung secara daring dan luring. Saat ini masing-masing SD sudah menentukan kuota atau daya tampung untuk penerimaan murid baru.***