Handphone Xiaomi Produksi PT Sat Nusapersada Dijual Murah di Medsos

17 Juni 2024, 13:00 WIB
Handphone Xiaomi produksi PT Sat Nusapersada di Kota Batam. /tangkap layar/poco/

KEPRI POST - Handphone Xiaomi produksi PT Sat Nusapersada dijual murah di media sosial (medsos). Seorang karyawati mencuri handphone tersebut, lalu dijual melalui marketplace Facebook.

Pelaku diketahui berinisial ES (24), operator produksi perusahaan PT Sat Nusapersada. Ia bekerjasama dengan dua rekannya, DK dan J alias Y, selaku penadah untuk menjajakan handphone di medsos dengan harga miring.

“Tiga orang kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, Jumat, 14 Juni 2024 sore.

Kasus pencurian di pabrik ponsel ternama di Batam itu terungkap pada 29 Mei 2024. Bermula saat seorang karyawan baru hendak mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan.

“Karena aturan PT Sat Nusapersada, setiap karyawan wajib mendaftarkan hape milik mereka ke perusahaan,” katanya lagi.

Namun setelah berungkali melakukan registrasi, selalu gagal. Pihak perusahaan curiga jika hape tersebut merupakan milik perusahaan yang belum di-packing atau dikirim perusahaan ke customer.

Pihak perusahaan yang sudah curiga, melakukan pengecekan imei. Dan benar, hape tersebut masih terdaftar sebagai milik PT Sat Nusapersada.

“Karyawan tersebut (pemilik handphone) mengaku bahwa hape itu baru dibeli dari seseorang melalui market place facebook,” ungkapnya.

Pihak perusahaan melalukan pengecekan jumlah hape yang hilang. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut.

“Pihak perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit hape yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.

“Kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta sampai Rp500 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler