Rumah Singgah Gratis untuk Warga Kepri yang Berobat di Jakarta, Begini Cara Daftarnya

14 Mei 2023, 14:22 WIB
Rumah singgah gratis bagi warga Kepri yang berobat ke Jakarta. Simak cara daftarnya! /tangkap layar/ Pemprov Kepri/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menyediakan rumah singgah bagi masyarakat yang berobat ke Jakarta. Rumah Singgah tersebut berada di daerah Tanah Abang.

Rumah singgah yang diberi nama Raja Ahmad Engku Haji Tua ini siap melayani pasien yang dirujuk ke Jakarta dan keluarganya. Lokasinya di Jalan Bendungan, Jatiluhur II Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

"Sebelumnya ini hanya kantor perwakilan Provinsi Kepri di Jakarta, tapi karena gedungnya terlalu besar, sekaligus dimanfaatkan sebagai rumah singgah guna membantu warga kita yang berobat di ibu kota," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan rumah singgah tersebut, mengutip Antara, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad: Pembangunan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Selesai Desember 2023

Rumah singgah ini terdiri dari tiga lantai, dilengkapi sembilan kamar berkapasitas 32 ranjang. Setiap kamar terdapat lemari pendingin, pendingin ruangan, televisi, hingga pemanas air. Dilengkapi juga dengan lobi dan resepsionis, ruangan kesehatan, dapur, dan mushala.

Ansar berjanji akan menambah kapasitas tempat tidur menjadi 50 ranjang untuk mengisi lantai tiga yang masih kosong yang semula hanya dimanfaatkan untuk ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri saat kunjungan kerja ke Jakarta.

 

Selain di Jakarta, Pemprov Kepri juga membangun rumah singgah di Kota Batam untuk warga pulau yang berobat ke daerah itu. Berbeda dengan di Jakarta, rumah singgah di Batam berkapasitas 25 ranjang. “Fasilitasnya sama dengan rumah singgah di Jakarta," kata Ansar.

Baca Juga: Ansar Ahmad Minta Menteri KKP Jaga Laut Kepri, Gubernur Kepri: Setiap Tahun, Laut Kami Tercemar Limbah Minyak

Ansar memastikan masyarakat yang memanfaatkan rumah singgah tidak dipungut bayaran alias gratis.

Mengutip laman resmi Pemprov Kepri, standar operasional prosedur (SOP) yang wajib diikuti masyarakat, antara lain melakukan registrasi di Rumah Singgah.

 

Caranya, menyerahkan surat persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, melampirkan fotokopi KTP pasien/surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa di wilayah Provinsi Kepri, fotokopi KTP pendamping, fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan fotokopi surat rujukan dari rumah sakit.

Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Kepulauan Riau (Kepri) 2023, Umrah dan UIB Berebut Posisi

Khusus bagi warga Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri harus menyerahkan surat keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepri (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Jika dalam kondisi darurat, warga Kepri yang sedang berada di Jakarta atau Batam wajib menyerahkan surat keterangan berobat dari rumah sakit tujuan.

 

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/5).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah bisa menghubungi petugas Dinas Kesehatan Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (rumah singgah Jakarta), Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam Fairuz 0852-6155-3681.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler