Sekjen Peradi Bersatu Minta Mabes Polri Cabut Penetapan DPO Johanis dan Thedy Johanis, Ternyata Ini Faktanya

31 Mei 2023, 02:55 WIB
Sekjen Peradi Bersatu Minta Mabes Polri Cabut Penetapan DPO Johanis dan Thedy Johanis, Darmawan: Perdata Seolah Pidana /

KEPRI POST - Peradi Bersatu meminta Mabes Polri mencabut penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dua pengusaha Batam, yakni Johanis dan Thedy Johanis.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi bersatu, Ade Darmawan bahwa ihwal penetapan DPO Thedy Johanis dan Johanis adalah Abuse of Power.

 

"Pada saat Rakernas ke-1 pada 25-27 Juli 2021 lalu di Hotel Kartika Chandra, telah membahas sinergi antara Polri dan Peradi bersatu," ujar Darmawan.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Registrasi IMEI Handphone, Pemilik Konter di Lucky Plaza Diangkut Polisi

Darmawan menjelaskan, dalam poin pembahasan sinergitas tersebut bahwa, dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah cendrung kasus perdata di giring ke arah Pidana.

"Hal ini kami sayangkan untuk itu saya meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim, untuk segera mengevaluasi Polda Kepri atas kasus ini," katanya.

 

Darmawan menuturkan, apa lagi saat ini penegak hukum disorot publik, dan Peradi Bersatu meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kasus ini.

"Kita lagi mengembalikan kepercayaan publik melalui presisinya kita, kalau sampai ada yang seperti ini jadinya runyam," ungkap Darmawan.

Baca Juga: Polresta Barelang Polda Kepri Lepas 500 Orang Warga Batam di Mudik Gratis Tujuan Sei Pakning dan Kuala Tungkal

Selain itu ada rekayasa dari pihak PT. MRS yang telah memberikan keterangan bahwa, saudara Djoni Ong meminta sertifikat dengan Pihak Thedy Johanis pemilik PT JPK tapi tidak di berikan.

 

"Saya mendapat informasi seperti itu, dan hal itu adalah upaya membalikkan fakta," jelasnya.

Padahal Faktanya, lanjut Darmawan, PT. JPK sudah bersurat 3 kali kepada PT. MRS Djoni Ong, dengan adanya alat bukti surat pada 27 mei 2022, 15 juli 2022, dan 18 juli 2022.

Surat yang dilayangkan tersebut terkait pengambilan sertifikat yg sudah selesai, namun tidak dijawab ataupun di respon oleh pihak Djoni Ong atau pemilik PT. MRS.

Baca Juga: 2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu

"Nah, pertanyaannya adakah konspirasi disini..? Saudara Djoni Ong dengan oknum ya.. yang saat ini yang katanya ditahan di polda kepri," ujar Darmawan.

Darmawan mengatakan, PT. JPK siap memfasilitasi Pembeli atau konsumen meminta sertifikat, tentunya dengan menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.

 

"Pihak PT. JPK sangat terbuka untuk itu kok. Jadi jangan terkesan seolah-olah PT. JPK membawa kabur sertifikat atau gak mau memberikan," katanya.

Faktanya, lahan ruko tersebut adalah milik PT. JPK, dan pihak Thedy Johanis memiliki hak dalam pemecahan sertifikat sesuai perjanjian kerjasama barter tersebut.

Baca Juga: Anak Isdianto, Mantan Gubernur Kepri Dibekuk Tim Polda Kepri, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah di Dispora

Darmawan menegaskan bahwa para konsumen yang sudah menempati dan serah terima ruko tersebut atau Pelapor gak usah ragu, sertifikatnya ada dan pasti akan mendapatkan sertifikat itu.

"Semoga Kapolri dan Kabareskrim segera menindak lanjuti hal ini, dikarenakan upaya kriminalisasi kasus yang dilakukan Djoni Ong yang merupakan kasus wanprestasi bukan pidana," ujar Darmawan.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler