2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu

- 11 April 2023, 20:32 WIB
2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu
2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu /

KEPRI POST - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam ditangkap jajaran kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri bersama 3 pelaku lainnya, yang terbukti terlibat kasus mafia tanah di Tanjung Piayu, Batam.

Penangkapan 2 PNS BP Batam ini berdasarkan hasil penindakan dari tim Satgas Mafia Tanah Kepri, terlibat mafia tanah di Kampung Manggis.

"Dua PNS BP Batam ini menjual kavling tanah, dengan surat-surat dibuat sendiri alias bodong," kata Kombes Jefri Siagian, Direskrimum Polda Kepri.

Baca Juga: Anak Isdianto, Mantan Gubernur Kepri Dibekuk Tim Polda Kepri, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah di Dispora

Jefri mengatakan, dua PNS BP Batam yang ditangkap berinisial S yang menjabat di Ditpam BP Batam, serta pelaku berinisial HA yang menjabat di bidang Perairan BP Batam.

"Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial AM, LP, dan AG. Ketiganya membantu 2 PNS BP Batam ini untuk melancarkan aksinya," ujarnya.

Jefri menjelaskan, para pelaku memalsukan sertifikat tanah kavling, dan menerbitkannya pada Tahun 2012 hingga 2015 yang lalu.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Soroti Penyelundupan Barang Impor Bekas di Batam, Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Ballpress

"Atas perbuatan para pelaku, ada sekitar 34 korban yang sudah membeli kavling di daerah tersebut," ungkap Jefri.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x