Pelaku Penyebar Uang Palsu Diamankan Polsek Lubuk Baja, Kompol Yudi: Pelaku Ditangkap Saat Beli Rokok

12 Desember 2023, 15:33 WIB
Pelaku Penyebar Uang Palsu Diamankan Polsek Lubuk Baja, Kompol Yudi: Pelaku Ditangkap Saat Beli Rokok /

KEPRI POST - Pelaku penyebar uang palsu (Upal) di daerah Tanjung Uma, Lubuk Baja berhasil diringkus jajaran kepolisian Polsek Lubuk Baja, pada Jumat 3 November 2023 lalu.

Pelaku berinisial S, diamankan masyarakat saat berbelanja rokok dengan mengunakan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan langsung menuju ke Tanjung Uma, dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: BI Kepri Musnahkan Uang Palsu Sebanyak 5,052 Lembar Periode 2018-2022

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku diamankan oleh warga, dan anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku kedapatan warga yang diduga menyebarkan uang palsu, dengan cara membeli rokok mengunakan uang pecahan Rp100 ribu," ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu.

"Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 16 lembar uang palsu, dengan pecahan Rp100 ribu," katanya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja Cek Jam Operasional Gelper, 2 Lokasi Buka 24 Jam

Lanjut Yudi, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Pelaku diancaman dengan hukuman pidana selama 10 Tahun, dan maksimal 15 Tahun," ungkap Yudi.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler