Pelanggaran Netralitas ASN di Kepri, Camat Teluk Bintan Disaksi Berat

18 Februari 2024, 08:00 WIB
Terjadi lagi pelanggaran netralitas ASN di Kepri, kali ini dilakukan oleh Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan. /ilustrasi/kepripost.com

KEPRI POST - Kasus pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 terjadi lagi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini pelakunya adalah Camat Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Indra Gunawan.

Camat di Kepri itu mendapatkan sanksi disiplin berat terkait keterlibatannya dalam pembagian kartu nama Caleg Golkar untuk DPRD Bintan di paket sembako Baznas Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra membenarkan sanksi berat untuk Camat Teluk Bintan karena melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Banyak ASN Tidak Netral Saat di Batam, Ini Arahan Sekda Batam ke Pegawai

"Sudah keluar rekomendasi dari KASN, sanksi disiplin berat untuk Indra Gunawan," ungkapnya kepada media, Jumat, 16 Februari 2024.

Menurut Sabrima, rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 tentang sanksi pelanggaran netralitas ASN.

Dalam putusannya, KASN merekomendasikan kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Teluk Bintan Indra Gunawan.

"Surat KASN itu ditujukan kepada Bupati Bintan, namun kita juga menerimanya tembusannya," katanya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Baliho Prabowo, Bawaslu Batam Akan Panggil Kadis Cipta Karya

Terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu berawal dari laporan masyarakat yang mendapati kartu nama Caleg Golkar bernama Elyza Riani di setiap paket sembako dari Baznas Bintan.

Sembako itu dibagikan ke masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Selasa, 5 Desember 2023. Isinya berupa 5 kg beras, 1 kg gula, beberapa bungkus mie instan, dan 1 liter minyak goreng.

Dalam setiap paket sembako, terdapat kartu nama yang memuat foto, nomor urut dan nama caleg, lengkap dengan lambang Partai Golkar dan permintaan dukungan Elyza menuju DPRD Bintan.

Elyza adalah istri dari Sekda Bintan Ronny Kartika yang menjadi Caleg DPRD Bintan nomor urut 9 yang maju di dapil Bintan 1 dari Golkar. Dapil ini terdiri dari Kecamatan Gunung Kijang, Teluk Bintan, Telok Sebong, dan Toapaya.

Kepercayaan Publik ke Baznas Menurun

Pemanfaatan paket sembako Baznas untuk kepentingan politik berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada Baznas.

Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum Baznas RI, Indra Hadi mengatakan, isu tersebut bisa berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik untuk berzakat, infak dan sedekah.

Maka dari itu, ia mengapresiasi langkah cepat pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan politisasi sembako Baznas.

"Sanksi itu penting agar tidak merugikan mustahik yang selalu mendapatkan bantuan dari Baznas,” ujarnya.

Indra berharap oknum pelaku yang memanfaatkan pembagian sembako Baznas untuk kepentingan politik mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Baznas sudah membuat program agar para amil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memanfaatkan lembaga itu untuk kepentingan pribadi.

Setelah kejadian ini, pihaknya langsung melakukan sosialisasi secara online agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Saya juga minta jika ada pembagian-pembagian bansos seperti ini ditemani oleh Bawaslu," kata Indra.

Sementara itu Sabrima menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses pemberian sanksi kepada Camat Teluk Bintan. Jika berlarut-larut, pihaknya akan melaporkan lagi kasus ini kepada KASN.

"Bukan kami saja, tetapi KASN juga mengawasi keputusan sanksinya seperti apa. Jika tak kunjung dijatuhi sanksi, maka akan kita laporkan kembali ke KASN," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler