KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam akan memanggil Kepala Dinas atau Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah terkait kasus pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.
Pemanggilan Kadis Cipta Karya tersebut karena Bawaslu Batam menemukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan melakukan klarifikasi, karena hasil penelusuran ditemukan dugaan tersebut, ungkap Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin kepada media, Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga: Momen Anies Baswedan Foto di Welcome To Batam, Lokasi Baliho Prabowo yang Dicopot Bawaslu
Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam memicu polemik setelah Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam mencopot paksa alat peraga kampanye tersebut.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri kemudian melaporkan pencopotan baliho oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke Polresta Barelang.
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri, Musrin, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark “Welcome to Batam”.
Izin itu berasal dari Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.