Selisih 1 Suara, PKS Minta Penghitungan Suara Ulang di TPS 06 Tanjung Pinang Timur

14 Maret 2024, 06:30 WIB
Selisih satu suara dengan Hanura untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 3, PKS minta penghitungan suara ulang di TPS 06 Tanjung Pinang Timur. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Saksi PKS, Sartono meminta penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kampung Bulang, Tanjung Pinang Timur untuk DPRD Kota Tanjung Pinang. Permintaan itu disampaikan dalam pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara di KPU RI pada Selasa, 12 Maret 2024.

Menurut PKS, terdapat selisih hasil suara di TPS tersebut antara PKS dengan Partai Hanura untuk DPRD Kota Tanjung Pinang. Dalam pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi PKS sudah meminta untuk penghitungan suara ulang, namun ditolak.

"Keberatan kita di PPK untuk hitung suara ulang ditolak. Karena ada selisih antara C.Hasil salinan milik PKS, itu berbeda dengan C.Hasil PPK atau KPPS," ujar Sartono.

Baca Juga: Daftar 8 Anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dari Dapil 3, Golkar Raih Suara Terbanyak

Gagal meminta penghitungan suara ulang di PPK Tanjung Pinang Timur, PKS kemudian menyampaikan permintaan yang sama saat pleno rekapitulasi di tingkat Kota Tanjung Pinang. Namun KPU Kota Tanjung Pinang juga menolak permintaan penghitungan suara ulang.

Begitupun saat pleno di tingkat KPU Provinsi Kepri, PKS kembali menyampaikan keberatan atas selisih hasil suara dan meminta penghitungan suara ulang untuk DPRD Kota Tanjung Pinang. Lagi-lagi permintaan tersebut ditolak.

"Di KPU RI ini kita minta keberatan, surat kejadian khusus, yang itu nanti akan kita bawa untuk proses permohonan penghitungan ulang," kata Sartono.

Menanggapi permintaan tersebut, Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa kejadian khusus berupa selisih hasil suara tersebut terjadi untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Rekapitulasi di Kota Tanjung Pinang: Prabowo Unggul 55,24%, Saksi 01 dan 03 Emoh Tanda Tangan

Menurutnya, penyelesaian kejadian khusus itu seharusnya bisa dilakukan di tingkatan yang sama, yakni PPK atau KPU Kabupaten/Kota, bukan di tingkat KPU RI. Sebab pleno di KPU RI tidak lagi membahas perolehan hasil suara di tingkat kota.

"Tapi karena forumnya untuk DPR (DPRD) Kabupaten dalam pandangan kami bukan di forum ini pengambilan keputusannya," ujarnya.

Meski demikian, Afifuddin menyarankan agar PKS menempuh jalur lain, seperti sengketa administrasi cepat ke Bawaslu.

"Kami menyarankan sengketa administrasi cepat di Bawaslu," ujarnya.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan klarifikasi terkait permintaan PKS untuk penghitungan suara ulang di TPS 06 Tanjung Pinang Timur.

Menurutnya, dari hasil pengawasan di jajaran Bawaslu bahwa keberatan PKS terkait dengan selisih hasil suara itu sudah diselesaikan dalam pleno di tingkat kecamatan.

"Sudah disandingkan dengan C.Hasil dan sudah selesai. Di tingkat kota (pleno di KPU Tanjung Pinang) juga dinyatakan sudah selesai," ujarnya.

Sementara itu Sartono menegaskan bahwa PKS meminta penghitungan suara ulang di TPS 06 Kampung Bulang, Tanjung Pinang Timur, bukan penyandingan data. "Bukan hanya menyandingkan data, tapi kita dari PKS menginginkan adanya penghitungan suara ulang di TPS 06, seperti itu pimpinan," katanya.

Selisih Hasil Suara di TPS 06 Tanjung Pinang Timur

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS 06 Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, PKS memperoleh 8 suara. Perolehan suara ini terdiri dari suara parpol 2 suara, caleg Wan Firman 1 suara, Sugianto 3 suara, Zulkarnain Simbolon 1 suara, dan Dina Marina 1 suara.

Sementara itu Partai Hanura memperoleh 99 suara di TPS 06 Kampung Bulang. Terdiri dari suara parpol 8 suara, caleg Desi 55 suara, dan La Ode Teehe 36 suara.

Kampung Bulang bersama Kelurahan Batu IX dan Melayu Kota Piring di Kecamatan Tanjung Pinang Timur masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Kota Tanjung Pinang 3.

Di dapil ini, terdapat 8 kursi untuk Anggota DPRD Kota Tanjung Pinang. Hasil perolehan suara menunjukkan PKS meraih 2.311 suara dan berada di urutan ke-9.

Perolehan suara PKS hanya selisih 1 suara dengan Partai Hanura yang berada di urutan ke-8 dengan 2.312 suara. Partai Hanura memperoleh kursi terakhir untuk DPRD Kota Tanjungpinang dari dapil 3, atas nama Frengki Simanjuntak.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler