Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

26 Maret 2024, 14:00 WIB
Pilkada Kepri 2024, calon perseorangan wajib mengantongi 150.098 dukungan. /kepripost.com/

KEPRI POST - Bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kepri 2024 wajib mengantongi minimal 150.098 dukungan. Jumlah dukungan ini harus tersebar paling sedikit di 4 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2024 tersebut merupakan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kepri sebanyak 1.500.974 jiwa.

"Ketentuan ini sudah baku, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya, mengutip berita Antara, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024: Ansar Ahmad Lihat Situasi, Muhammad Rudi Siap Bertarung

Ketentuan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Pasal 9 PKPU 3/2017. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan minimal 10 persen.

Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Dengan ketentuan tersebut, Kepri dengan DPT 1.500.974 jiwa dan 7 kabupaten/kota memiliki minimal dukungan 150.098 jiwa dan tersebar di lebih dari 4 kabupaten/kota.

Ferry menjelaskan, KPU Kepri menjadwalkan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kepri 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Maju dari Nasdem, Wali Kota Batam Rudi Siap Tantang Ansar Ahmad di Pilkada Kepri 2024

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

"Untuk pendaftaran pasangan calon, jadwalnya mulai 27 sampai 29 Agustus 2024," jelasnya.

Syarat Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

Pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Berikut persyaratan dalam penyerahan dokumen dukungan tersebut mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017:

1. Surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • rekapitulasi jumlah dukungan

2. Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.

3. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk:

  • softcopy; dan
  • hardcopy.

4. Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

5. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

6. Data dukungan tersebut meliputi kesesuaian:

  • urutan pendukung; dan
  • identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, umur, dan status perkawinan.

7. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

8. Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkda Kepri 2024 tersebut dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Provinsi dan arsip.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler