Penyelundupan 184.000 Batang Rokok Ilegal di Batam Digagalkan, 7 ABK dan Kapal Diamankan

- 7 Mei 2024, 11:00 WIB
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184.000 batang rokok ilegal.
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184.000 batang rokok ilegal. /tangkap layar/bc/

KEPRI POST - Penyelundupan rokok ilegal masih marak di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya digagalkan Bea Cukai Batam di Jembatan 6 Barelang, Kamis, 2 Mei 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, pihaknya mengamankan 184.000 batang rokok ilegal dalam penindakan aksi penyelundupan tersebut. Petugas juga mengamankan 1 unit kapal cepat atau high speed craft (HSC) dan 7 anak buah kapal (ABK).

"Penindakan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan," ungkapnya, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga: Jalan di Tempat, Kasus Penyelundupan Ribuan Slop Rokok di Telaga Punggur Batam Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Tim melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan kapal BC11001, dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

"Sekira pukul 23.00 WIB waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 ABK," katanya.

Petugas kemudian membawa kapal dan 7 ABK ke Dermaga Bea Cukai Batam di Kawasan Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, petugas menemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok," kata Evi.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah