Penolakan MK Tutup Peluang Partai Golkar Tambah Kursi DPRD Tanjungpinang

7 Juni 2024, 19:00 WIB
Peluang Partai Golkar untuk menambah kursi DPRD Tanjungpinang tertutup setelah permohonan ditolak MK. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Peluang Partai Golkar untuk menambah kursi DPRD Tanjungpinang tertutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Golkar dalam Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara tersebut mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Tanjungpinang Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjung Pinang 4.

Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, penambahan suara kepada PDIP, PSI, dan Perindo merupakan perbaikan perolehan suara sebagaimana laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bukit Bestari.

"Sehingga dilakukan renvoi-renvoi yang ada dalam formulir model C. Hasil Salinan dan terhadap perbaikan tersebut tidak terdapat keberatan saksi peserta pemilu," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga: Dalil Tidak Logis, MK Tolak Permohonan PSU Caleg Gerindra Batam

Daniel melanjutkan, adapun mengenai tata cara renvoi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yakni dengan cara mencoret angka atau kata dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret dengan dibubuhi paraf oleh ketua KPPS serta saksi yang hadir.

Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penetapan hasil perolehan suara dalam pengisian calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang sepanjang Dapil 4 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan penambahan perolehan suara PDIP yang mengambil dari partai politik lain sehingga berpengaruh pada perolehan suara Golkar, PSI, dan Perindo.

Baca Juga: Tuding KPU Curang, Calon DPD Edwin Pratama Minta MK Batalkan Rekapitulasi KPU Riau

Pemohon menyatakan, terdapat penambahan suara PDIP sebanyak 100 suara. Penambahan terjadi kepada caleg PDIP sehingga berpengaruh pada perolehan suara PDIP secara keseluruhan.

Perolehan suara PDIP di dapil Tanjungpinang 4 yang seharusnya 5.392 suara berubah menjadi 5.492 suara.

Penambahan perolehan suara tersebut terdapat pada caleg DPRD Tanjungpinang dapil 4 dari PDIP bernama Serli Marlina. Golkar sudah mengajukan keberatan ke Bawaslu Tanjungpinang terhadap penambahan suara di Kecamatan Bukit Bestari tersebut.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU sepanjang dapil Tanjung Pinang 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjung Pinang.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon anggota DPRD Tanjung Pinang dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat.

Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP 5.392 suara, Partai Golkar 5.484 suara, PSI 1.127 suara, dan Perindo 1.219 suara.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler