Dalil Tidak Logis, MK Tolak Permohonan PSU Caleg Gerindra Batam

- 25 Mei 2024, 14:00 WIB
MK menolak permohonan PSU Caleg Gerindra Batam.
MK menolak permohonan PSU Caleg Gerindra Batam. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan caleg Gerindra Batam, Deni Firzan. Permohonan itu tertuang dalam Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai PHPU DPRD Kota Batam Dapil 2.

Dalam putusannya, Mahkamah menilai Deni Firzan selaku pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci dalil-dalil permohonan serta petitum yang tidak logis. Sehingga permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Selisih Suara di Raja Ampat Papua Barat Daya, Partai PKN Gugat ke MK

Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara dengan Setia Putra Tarigan selaku Pihak Terkait sebesar 137 suara.

Namun, dalam menguraikan dugaan kekeliruan penghitungan suara yang dilakukan KPU Batam, Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang ditetapkan KPU maupun perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Pemohon menguraikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU Batam telah menghilangkan perolehan suara Pemohon di TPS 33 Kelurahan Bengkong Indah sebanyak satu suara.
Sedangkan, dalam rekapitulasi kecamatan perolehan suara hanya 11 suara. Setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak dapat membaca alat bukti yang diajukan.

Kendati demikian, menurut Mahkamah, penghilangan dan penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon tidak jelas berasal dari mana, karena tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai dan signifikan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah